Bertempat di Balai Desa Tanara Kec. Tanara, Selasa (22/04/2025) berlangsung acara Pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) Masa Bakti Tahun 2024-2029.
Hadir Camat Tanara (Farid Anwar Ibrahim,S.STP,.MSi) beserta jajarannya, Forpimcam Kec. Tanara, Kepala Desa Tanara (Khaeruzzaman) beserta perangkat desa, BPD, dan tokoh masyarakat Desa Tanara.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut pada Paragraf 5 tentang Pengisian Anggota BPD Antar waktu Pasal 22 (1) Anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. (2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.
Acara dimulai dengan pembukaan , menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pengambilan sumpah jabatan, penetapan, penanda tanganan berkas dan penyerahan berkas administrasi anggota BPD baru, sambutan, dan di akhiri dengan doa penutup.