Kecamatan Tanara Melakukan Rapat Sosialisasi Pembentukan Koprasi Desa Merah Putih

Kecamatan Tanara Melakukan Rapat Sosialisasi Pembentukan Koprasi Desa Merah Putih

kecamatan-tanara-melakukan-rapat-sosialisasi-pembentukan-koprasi-desa-merah-putih

Konsep Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi Desa Merah Putih ini adalah format yang diberikan dalam petunjuk teknis pelaksanaan pembentukan koperasi desa merah putih sesuai surat edaran Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Berita acara pembentukan koperasi desa merah putih berisi point penting yaitu Waktu Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Unsur Pimpinan Rapat, Jumlah Anggota Rapat, Agenda Rapat yang terdiri dari beberapa hasil musyawarah berikut ini :

  1. Pembahasan nama koperasi.
  2. Pembahasan kedudukan/alamat koperasi.
  3. Pembahasan bentuk koperasi.
  4. Pembahasan wilayah keanggotaan.
  5. Pembahasan jangka waktu berdiri.
  6. Pembahasan usaha koperasi.
  7. Pembahasan permodalan (simpanan pokok, simpanan wajib, hibah) dan modal pendirian koperasi.
  8. Pembahasan susunan pengurus dan pengawas.
  9. Pembahasan periode jabatan susunan pengurus dan pengawas.
  10. Pembahasan anggaran dasar koperasi.

Selain itu susunan berita acara ini berisi format pemberian kuasa kepada pengurus koperasi sebagai kuasa pendir, susunan pengurus, susunan pengawas, daftar hadir rapat pendirian koperasi, Rekapitulasi Modal (Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib), dan form foto copy KTP Pendiri.